> >

RI Kalah Gugatan Soal Nikel di WTO, Ini Aturan yang Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan WTO

Ekonomi dan bisnis | 22 November 2022, 12:42 WIB
Proses penambangan nikel oleh UBPN Kolaka (Sumber: Dok. Antam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia kalah dalam sengketa soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga sampai saat ini larangan ekspor nikel mentah masih berlaku.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

"Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan," kata Arifin seperti dikutip dari tayangan YouTube Komisi VII.

Kepada anggota dewan, ia memaparkan poin-poin putusan WTO yang tercantum dalam Final Panel Report:

1. Memutuskan kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

2. Menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Indonesia akan Bikin Organisasi Negara Penghasil Nikel Layaknya OPEC

3. Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Dispute Settlement Body (DSB) pada tanggal 20 Desember 2022.

Organisasi Perdagangan Dunia itu menyatakan ada sejumlah aturan soal larangan ekspor nikel, dengan ketentuan WTO.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut mengamanatkan larangan ekspor mineral mentah.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Permen ESDM itu mengatur soal pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Beleid itu mengatur ekspor nikel yang sudah diolah.

Baca Juga: Apa Kabar Hilirisasi Nikel Indonesia? Dilirik Elon Musk dan Sekarang Digugat Uni Eropa di WTO

Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut berisi ketentuan pembangunan smelter nikel.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari ada potensi Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa ke WTO. Namun menurut Jokowi, hal itu tidak masalah.

"Enggak perlu takut kita ini setop ekspor nikel, kemudian dibawa ke WTO, enggak apa-apa. Dan kelihatannya juga kalah kita di WTO, enggak apa-apa," kata Presiden Jokowi saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2022, Rabu (7/9) lalu.

Menurut Presiden, penghentian ekspor nikel menjadi semangat untuk memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air dibarengi upaya menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.

"Barangnya sudah jadi dulu, industrinya sudah jadi. Enggak apa-apa. Kenapa kita harus takut dibawa ke WTO kalah. Kalah enggak apa-apa. Syukur bisa menang, tapi kalah pun enggak apa-apa. Industrinya sudah jadi dulu, ini memperbaiki tata kelola kok. Dan nilai tambah itu ada di dalam negeri," tutur Jokowi.

Berdasarkaan data BPS tanggal 18 September 2022, nilai ekspor komoditas turunan nikel meningkat signifikan sejak pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel di awal tahun 2020.

Baca Juga: Cerita Erick Thohir Saat Rekrut Wayne Rooney: Salah Satu yang Paling Fantastis

Hal ini terlihat dari nilai ekspor komoditas turunan nikel pada Januari-Agustus 2022 yang mencapai 12,35 miliar dollar AS, atau tumbuh hingga 263 persen jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya 3,40 miliar dollar AS.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penanganan sengketa perdagangan internasional mempunyai hukum acara tersendiri. Penyelesaian sengketa WTO telah disepakati negara-negara anggotanya menggunakan prinsip sistem multilateral daripada melakukan aksi sepihak.

Ini berarti, negara-negara tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan yang diambil.

Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Badan Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Body/DSB). DSB adalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB dapat juga menerima atau menolak keputusan panel atau keputusan tingkat banding.

DSB juga memonitor pelaksanaan putusan-putusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak mematuhi suatu putusan.

Baca Juga: Pagi Dibuka Jokowi, Malamnya Munas HIPMI Ricuh Peserta Adu Jotos

Bagi pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas putusan panel. Kadang-kadang kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding.

Biasanya banding membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari batas maksimumnya 90 hari. DSB harus menerima ataupun menolak laporan banding tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dimana penolakan hanya dimungkinkan melalui konsensus.

Dalam hal gugatan WTO suatu negara dikabulkan, maka negara yang kalah wajib merevisi aturannya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU