> >

Bunga Acuan Naik 4 Kali, BI Sebut Dampaknya ke Cicilan Masyarakat Masih Minim

Perbankan | 18 November 2022, 15:24 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (18/08/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan untuk keempat kalinya pada tahun ini, hingga menjadi 5,25 persen. Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility jadi sebesar 4,50 persen serta suku bunga lending facility menjadi 6,00 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah yang dilakukan BI itu adalah tindakan preventif untuk menahan laju inflasi semakin tinggi dan menahan pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

Menurut Perry, meski bunga acuan sudah naik 4 kali, dampaknya terhadap bunga perbankan, baik kredit dan simpanan, masih minim. 

Ia menyebut, suku bunga kredit perbankan pada Oktober 2022 meningkat terbatas menjadi 9,09 persen dari 8,94 persen pada Juli 2022.

Sedangkan suku bunga deposito 1 bulan pada Oktober 2022 naik menjadi 3,40 persen dari 2,89 persen pada Juli 2022. 

Karena biasanya, dampak kenaikan bunga acuan baru terasa enam bulan kemudian.

Selain itu, likuiditas perbankan masih longgar yang memperpanjang efek tunda (lag effect) transmisi suku bunga kebijakan pada suku bunga dana dan kredit.

Baca Juga: Bunga Acuan BI Naik, Cicilan KPR Diprediksi Naik Rp300.000 Per Bulan, Cek Bunga KPR Tiap Bank

"Likuiditas perbankan masih meningkat dan memadai. Per Oktober 2022, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 29,46 persen dan meningkat dari bulan sebelumnya," kata Perry, Kamis (17/11/2022), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Meskipun dampaknya masih terbatas, bukan berarti kenaikan BI rate tidak berdampak pada cicilan masyarakat.

Menurut ekonom INDEF Eko Listiyanto, salah satu yang terdampak adalah kenaikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Terutama bagi masyarakat yang baru akan mengambil rumah atau KPR eksisting dengan sistem bunga mengambang (floating), bukan bunga flat.

"Kalau sistem bunga itu biasanya floating atau mengikuti suku bunga, kenaikan ini akan berpengaruh untuk konsumen karena suku bunga pinjam kredit akan naik semua, termasuk KPR," ujar Eko kepada Kompas TV, Jumat (18/11).

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kontan.co.id


TERBARU