> >

Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diperhatikan

Kebijakan | 18 November 2022, 00:05 WIB
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)

Baca Juga: Sosok Pemilik Toko Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Rugi Rp2,1 M, Begini Modusnya

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU