Beli Tiket Kapal Feri untuk Natal dan Tahun Baru Bisa Sekarang, Ini Caranya!
Ekonomi dan bisnis | 13 November 2022, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang ingin membeli tiket kapal feri menggunakan Ferizy untuk Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bisa dilakukan sekarang.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjelaskan pemesanan tiket bisa dilakukan secara online melalui Ferizy khususnya untuk lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
"Kami mengimbau para pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk untuk mempersiapkan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru dengan kapal feri jauh-jauh hari atau mulai dari sekarang karena tiket sudah bisa dipesan sejak H-60 atau 60 hari sebelumnya," jelas Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dikutip dari Antara, Minggu (13/11/2022).
Pemesanan tiket bisa dilakukan lewat situs www.ferizy.com, aplikasi Ferizy, dan sales channel di Alfamart, Indomaret, AgenBRILink, dan Agen Finpay (Delima Point).
Baca Juga: Siap-Siap Nabung! BLACKPINK Mau Konser di Indonesia Maret 2023, Ini Harga Tiket untuk Enam Kategori
Sementara untuk Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru akan dimulai 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Bagi pengguna jasa yang sudah memesan tiket, Shelvy mengimbau untuk melakukan check in dua jam sebelumnya, karena tiket akan hangus jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan.
ASDP memperkirakan total penumpang yang akan dilayani di 10 lintasan sebanyak 2,68 juta orang dan jumlah kendaraan sebanyak 126 ribu unit roda dua, 320 ribu unit kendaraan kecil atau pribadi, 23 ribu unit bus, dan 219 ribu unit truk.
Ke-10 lintasan itu adalah Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, dan Hunimua-Waipirit.
Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Perjalanannya
Kemudian Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe-Kolaka, Kupang-Rote, dan Ajibata-Ambarita.
Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.
"Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang di dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya. Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan pengguna jasa," tuturnya.
Kepada pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal feri wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Baca Juga: Tiket WSBK Mandalika 2022 Dijual sampai Hari Terakhir, KTP NTB Dapat Diskon hingga 50 Persen
Seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Sementara itu calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua dan calon penumpang di bawah enam tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Antara