Hore, Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Relatif Lebih Tinggi dari 2022
Kebijakan | 8 November 2022, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022.
Menurut penjelasannya, perhitungan tersebut dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Hal ini disampaikan Menaker dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Ida dikutip dari Kompas.com.
Sehingga, dipastikan upah minimum 2023 lebih tinggi dari tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen.
Lebih lanjut Ida menuturkan, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dia pun menjelaskan langkah-langkah mekanisme penetapan UMP dan UMK.
Menurut pemaparannya, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemudian Kemnaker, kata dia, akan menyampaikan data untuk upah minimum dan upah minimum kabupaten kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Baca Juga: Geruduk Kemnaker, Buruh Tuntut Upah Naik 13 Persen dan Ancam Mogok Nasional
"Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan," jelasnya.
Menaker mengaku penetapan UMP 2023 sudah dimulai dari September 2022 sampai 1 November 2022. Pihaknya terus melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan masukan hingga nantinya besaran upah ditetapkan oleh kepala daerah.
"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36/2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya, masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum tahun 2022 di beberapa wilayah," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan masukan dari pihak pekerja dan buruh serta pengusaha, meski sampai saat ini ada perbedaan pandangan dari kedua pihak.
Disebutkan, usulan dari para pengusaha tidak selaras dengan serikat pekerja atau serikat buruh yang menolak penetapan upah minimum dengan masih menggunakan formula PP 36/2021.
Sebagaimana diketahui, upah minimum ditetapkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka dari itu, mengenai gaji, lanjut Menaker, diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh.
Baca Juga: Perwakilan Buruh Tuntut Kenaikan Upah 13%
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com