Perusahaan Ojol Minta Dibuatkan Organisasi Seperti Organda, Agar Terlibat Saat Buat Regulasi
Ekonomi dan bisnis | 8 November 2022, 07:43 WIBIa menyebut dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 yang jadi dasar hukum, belum afa ketentuan komponen biaya secara rinci.
"Akibatnya di beberapa kota atau provinsi, penetapannya mengikuti ketentuan yang kurang relevan dengan bisnis kita. Akibatnya tidak baik untuk kami sebagai aplikator maupun untuk mitra kami," imbuh Jerio.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara