Tifatul Sembiring: Pemerintah Berhak Cabut LPS yang Tak Ikuti Migrasi Analog ke Digital
Kebijakan | 7 November 2022, 09:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menilai, pemerintah berhak mencabut izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang enggan mengikuti program analog switch-off (ASO) atau migrasi televisi analog ke digital.
Hal itu tersebut merupakan salah satu upaya dan sanksi tegas pemerintah bagi LPS yang bandel atas peraturan tersebut.
“Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang,” kata Tifatul seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/11/2022).
“Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology, lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada,” lanjutnya.
Baca Juga: Jawab Bos MNC Group Hary Tanoe, Mahfud MD: Silakan, Tiap Hari di Koran, Orang Nuntut Orang
Migrasi siaran analog ke siaran digital, diinisiasi Tifatul saat masih menjabat sebagai Menkominfo. Namun hingga masa jabatannya berakhir pada 2014, rencana tersebut belum terealisasi.
Ia menerangkan, siaran televisi ke digital merupakan keniscayaan teknologi yang tak dapat terhindari, mengingat berbagai negara di seluruh dunia juga telah melakukan hal yang sama.
Selain itu, peralihan ke TV digital juga berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi.
“Ada digital dividen, sisa kelebihan spektrum karena kita beralih ke digital. Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya,” ujar politisi PKS itu.
Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara