Lindungi Perajin Arak Bali, Gubernur Minta Hotel Tak Produksi dengan Modal Besar
Ekonomi dan bisnis | 7 November 2022, 04:57 WIBHal itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
"Dengan telah ditetapkannya menjadi WBTb, proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya," kata Koster terpisah, Kamis (11/3).
Baca Juga: Pembuat Arak Bali Kesulitan Dimasa Pandemi, Demi Sekolahkan Anak
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara