> >

Catat! Mulai Hari Ini, Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Ekonomi dan bisnis | 7 November 2022, 06:10 WIB
 PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap, mulai Senin besok (7/11/2022). (Sumber: Dok. PT KAI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap, mulai hari ini. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, menjelang periode libur Nataru, KAI mengubah penjualan tiket dari sebelumnya H-30 menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan  kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/11/2022). 

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023.

Perlu diingat, KAI masih menerapkan syarat vaksinasi Covid-19 untuk penumpang yang akan naik kereta api untuk perjalanan jarak jauh sesuai dengan ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Baca Juga: Wow! Inilah Kereta Terpanjang di Dunia, Terdiri dari 100 Gerbong dengan Panjang 1,9 Km

KAI, lanjut dia, akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Joni memaparkan, sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tegas Joni.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU