YLKI Sebut Penjualan Rokok Ketengan Perlu Dilarang Imbas Cukai Rokok Naik 10 Persen
Kebijakan | 5 November 2022, 12:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung keputusan pemerintah soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada 2023 dan 2024 sebesar 10 persen. Bahkan, kebijakan ini akan makin efektif jika diikuti larangan menjual rokok ketengan.
"Kita apresiasi putusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, walau hanya 10 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat (4/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Meski mendukung, Tulus mewanti-wanti agar pemerintah atau pihak terkait tidak punya tujuan tersendiri, dalam hal ini meraup keuntungan pribadi melalui kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok tersebut.
Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini harus memenuhi tujuan utama, yakni mengendalikan konsumsi rokok bagi masyarakat.
"Jangan sampai kenaikan ini hanya bertujuan untuk menggali pendapatan, tetapi untuk aspek pengendalian konsumsi rokok oleh masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Selain Hasil Tembakau, Kenaikan Tarif Cukai Juga Diterapkan pada Rokok Elektronik hingga 15 Persen
Jual rokok ketengan perlu dilarang
Selain itu, Tulus mengatakan dukungan kenaikan cukai ini harus dibarengi dengan pengendalian penjualan rokok, salah satunya bisa dilakukan dengan melarang penjualan rokok ketengan.
"YLKI juga mendorong agar kenaikan cukai itu efektif untuk pengendalian, maka penjualan ketengan harusnya dilarang karena jika cukai naik tapi penjualan ketengan masih dibiarkan, dampaknya pengendalian konsumsi menjadi kurang efektif," papar Tulus.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com