Ditegur Mahfud, 7 Channel TV Akhirnya Hentikan Siaran Analog, Mayoritas Punya MNC Group
Ekonomi dan bisnis | 4 November 2022, 12:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh channel atau kanal TV yang masih bersiaran pada Kamis (3/11/2022) kemarin, hari ini Jumat (4/11) sudah menghilang dari siaran analog. Stasiun TV tersebut adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV (CTV).
Pemerintah secara resmi mematikan siaran TV analog pada Rabu (2/11) pukul 24.00. Namun pada Kamis kemarin, ketujuh stasiun TV itu masih ada di siaran analog. Menko Polhukam Mahfud MD pun menegur mereka dan menyebutnya telah melakukan siaran ilegal.
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ujarnya.
Baca Juga: Ini Cara Ajukan Bantuan Set Up Box dan Kontak Posko Siaran TV Digital Kominfo
Nita, warga Cileungsi, Jawa Barat, sudah tidak ada siaran TV analog di televisi miliknya.
"Baru juga seneng kemarin masih bisa nonton, sekarang kecewa," katanya kepada Kompas TV, Jumat (4/11).
Begitu juga dengan Ferdyan, warga Cibubur Jakarta Timur, yang sudah tidak bisa menonton TV lagi.
"TV udah semut semua sekarang," ujar Ferdyan mengibaratkan siaran TV yang tak ada gambarnya seperti sekumpulan semut.
Dari tujuh stasiun TV yang menghilang dari siaran analog adalah milik MNC Group. Taipan Hary Tanoesoesibjo selalu pemilik MNC Group menyatakan, pihaknya akhirnya menghentikan siaran analog karena permintaan dari Mahfud MD.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Surat Terbuka Bos MNC Group Hary Tanoe, Protes Siaran TV Digital dan akan Gugat ke Pengadilan
HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.
HT pun akan mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah, atas kebijakan tersebut.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata Hary Tanoe.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :