PLN Ungkap Modus-modus yang Sering Digunakan untuk Curangi Tagihan Listrik
Ekonomi dan bisnis | 3 November 2022, 08:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PLN mengungkap sejumlah modus yang sering dipakai masyarakat untuk mengakali biaya listrik. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa menikmati listrik namun tagihannya tetap kecil.
"Modus yang sering kami temui adalah mengelabui (PLN) dengan tujuan memengaruhi hasil pengukuran listrik," kata Manager PLN UP3 Menteng Sigit Arimurti seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/11/2022).
Sigit mencontohkan, ada pengguna yang membuat cabang pada kabel yang terhubung ke alat meteran listrik. Praktik ini membuat aliran listrik tidak tercatat di meteran.
Kemudian PLN juga menemukan banyak praktik penyambungan sementara.
"Jadi (pelaku) menggunakan mesin tertentu. Karena daya listriknya tidak kuat, aliran listrik disambung ke MCB (Miniatur Circuit Breaker). Setelah dia selesai (menggunakan perangkat berdaya tinggi), dilepas lagi," ujar Sigit.
Baca Juga: PLN Tawarkan Franchise Stasiun Pengisian dan Penukaran Baterai Kendaraan Listrik, Mulai Rp342 Juta
Cara tersebut banyak dilakukan oleh pengguna yang sedang merenovasi atau membangun rumah. Lantaran mereka harus menggunakan bor, alat las, hingga pemotong keramik.
Ada pula praktik curang berbentuk meningkatkan daya listrik secara ilegal dengan tujuan tetap membayar daya listrik dengan harga rendah.
Namun masalahnya, lanjut Sigit, PLN kadang menemukan bahwa pemilik rumah tidak tahu menahu praktik curang ini. Karena praktik curang itu sudah berlangsung semenjak rumah itu dimiliki/dikuasai oleh pemilik sebelumnya.
"Pemilik rumah ada yang mengetahui hal itu, tetapi bisa juga tidak mengetahuinya. Karena, kadang orang lain yang melakukan. Misalnya jika membeli bangunan second tanpa memeriksa kelistrikannya saat pembelian terdahulu," kata Sigit.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, PLN tetap menindak pemilik rumah sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: PLN Ditantang Bisa Masuk Jajaran Perusahaan Energi yang Diakui Dunia
"Tapi berdasarkan ketentuan ketenagalistrikan, kami tidak bisa melihat pelakunya, kami melihat penanggung jawabnya," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, Kompas TV