Korban Gangguan Ginjal Bisa Minta Ganti Rugi, YLKI pun Buka Posko Pengaduan
Ekonomi dan bisnis | 28 Oktober 2022, 08:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Apabila obat sirop yang terpapar etilen glikol dan dietilen glikol terbukti sebagai penyebab gangguan ginjal akut, pasien dapet menuntut ganti rugi meteriil dan nonmeteriil ke produsen farmasi.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok menyatakan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional akan mengawal hal itu dalam rangka perlindungan konsumen.
“Hak meminta ganti rugi sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Korban bisa minta ganti rugi atas kerugian yang dialami,” jelasnya di Jakarta, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.id.
Menurut Mufti, korban harus dapat memastikan terlebih dahulu penyebab dari gangguan ginjal akutnya. Jika sudah terverifikasi, korban dapat meminta ganti rugi atau menuntut produsen obat yang terbukti menggunakan bahan berbahaya.
Adapun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah membuka posko pengaduan bagi para korban obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) jika ingin mengajukan penuntutan atau minta ganti rugi kepada pihak terkait.
“Posko pengaduan dapat diakses melalui e-mail dan nomor telepon YLKI,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi.
Baca Juga: Cerita Ibu Balita di Cakung yang Meninggal: Awalnya Diare, Demam, dan Sempat Koma 2 Minggu
Selain itu, YLKI juga siap memfasilitasi korban yang melakukan gugatan publik, baik kepada produsen obat, Kementerian Kesehatan, maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dianggap lalai.
Menurut keterangan dari Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mencapai 269 kasus per tanggal 26 Oktober 2022. Terdapat peningkatan dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022).
Untuk angka kematiannya juga meningkat, yakni mencapai 157 anak. Sebelumnya, dilaporkan mencapai 143 anak.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id