> >

Kemenkes Pesan Obat Gagal Ginjal Akut dari Amerika dan Jepang, Selain dari Singapura dan Australia

Kebijakan | 25 Oktober 2022, 10:37 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (24/10/2022). (Sumber: Dok. Setkab)

Berdasarkan analisa toksikologi pasien, penyelidikan terhadap obat-obatan yang dikonsumsi pasien, serta referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Menkes menyampaikan, sangat besar kemungkinan pasien yang menderita AKI terpapar senyawa kimia berbahaya dari obat sirop yang diminum. 

Sebelumnya, WHO pada tanggal 5 Oktober telah mengeluarkan peringatan atas 4 obat sirop dengan kandungan etilen glikol di Gambia, yang dicurigai berkaitan dengan meninggalnya 66 anak dengan gagal ginjal akut.

“Jadi berdasarkan rilis dari WHO, adanya zat kimia di pasien, bukti biobsi yang menunjukkan kerusakan ginjalnya karena zat kimia ini, dan keempat adanya zat kimia ini di obat-obatan yang ada di rumah pasien, kita menyimpulkan bahwa benar penyebabnya adalah obat-obat kimia yang merupakan cemaran atau impurities dari pelarut ini,” tutur Budi. 

Baca Juga: Guru Besar UGM soal Penyebab Gagal Ginjal: Perubahan Bahan Baku, Salah Penyimpanan, Salah Produksi

Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkes melakukan langkah konservatif dengan menerbitkan edaran yang meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirop kepada masyarakat. 

Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Sejak kita berhentikan, itu sudah kita amati penurunan yang drastis dari pasien baru masuk ke rumah sakit. Jadi kalau tadinya RSCM itu penuh, satu tempat tidur ICU anak itu bisa diisi dua atau tiga, sekarang penambahan barunya sejak kita larang itu turun drastis pasien barunya,” ucapnya. 

Kemenkes juga telah mengizinkan tenaga kesehatan meresepkan 156 obat sirup yang aman dari zat cemaran berbahaya, sesuai dengan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Baca Juga: Punya Industri Farmasi Besar, India Jadi 'Apotek Dunia Ketiga', Kini Terancam gegara Kasus Gambia

Selain itu, Kemenkes juga memperbolehkan penggunaan obat dalam bentuk sirop untuk sejumlah penyakit kritis sesuai dengan resep dokter.

“Kita sudah bicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, ada beberapa obat-obatan memang yang sifatnya sirop tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit kritis, seperti epilepsi dan lain sebagainya," kata Budi. 

"Ini kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain. Sehingga dengan demikian untuk obat-obat sirop yang gunanya untuk menangani penyakit kritis itu kita perbolehkan tapi harus dengan resep dokter,” lanjutnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU