> >

Catat! Pasien Pulang Paksa Tanpa Izin Dokter Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kebijakan | 17 Oktober 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi rawat inap dengan BPJS Kesehatan. Pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa, biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada beberapa hal yang memungkinkan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan, menjadi tidak bisa ditanggung. Salah satunya adalah pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS), atau pasien pulang paksa.

Kasus ini sering sekali dialami oleh beberapa pasien yang kebetulan pasien BPJS, mereka terpaksa pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri padahal dokter belum merekomendasikan untuk pulang. 

Mengutip dari laman laporbpjs.com, Senin (17/10/2022), pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri sebagai berikut:

1. Pasien yang sebenarnya harus mendapatkan tindakan lanjutan untuk mengatasi penyakitnya, akan tetapi pasien tersebut tidak mau melanjutkan. Seperti pasien batu ginjal atau batu empedu yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi melakukan operasi.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!

2. Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih baik yang dapat mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.

3. Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang, misalnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.

Apakah pasien pulang paksa biayanya masih bisa ditanggung BPJS?

Peraturan yang lama menyebutkan, bahwa pasien pulang paksa jika jalur yang ditempuh sesuai dengan prosedur BPJS tetap bisa ditanggung oleh BPJS, namun kartu BPJS akan dinonaktifkan selama 30 hari.

Baca Juga: Disalurkan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Cairkan BSU Lewat Kantor Pos

Artinya kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama 30 hari sejak APS atau pulang paksa tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU