> >

Disalurkan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Cairkan BSU Lewat Kantor Pos

Kebijakan | 17 Oktober 2022, 06:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pencairan BSU lewat Kantor Pos akan mulai dilakukan Senin (17/10/2022). (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan. )

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Tips Klaim Asuransi Banjir, Cek Dulu Polis Soal Perluasan Jaminan Banjir

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU