Pekan Depan, BSU bagi Penerima yang Tak Miliki Rekening Himbara Disalurkan lewat Kantor Pos
Ekonomi dan bisnis | 13 Oktober 2022, 21:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia pada pekan depan.
Adapun BSU via kantor pos ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN (Himpunan Bank Negara/Himbara).
Hal ini disampaikan Ida saat mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pemerintah berupa BSU kepada pekerja/buruh di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022).
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Ida dalam keterangan resminya.
"Mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia."
Dia menjelaskan pada penyaluran BSU tahun ini, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran.
Sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan tidak memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Status BSU Tahap 5 Sudah Tersalurkan tapi Rp600 Ribu Belum Masuk? Ini Solusi dari Kemnaker
Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia, tidak dipungut biaya sepeser pun.
Sehingga, penerima akan mendapatkan jumlah bantuan utuh Rp600 ribu.
"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," tegasnya.
Ida menambahkan BSU sudah tersalurkan melalui 5 tahap hingga awal pekan ini.
Di mana hingga tahap ke-5, lanjut dia, sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen.
Sementara di Jawa Barat, dari target penyaluran sebanyak 1.626.319 orang, saat ini telah disalurkan sebanyak 1.135.248 orang (69,80 persen).
"Jadi Jawa Barat ini secara keseluruhan itu lebih banyak dari rata-rata nasional," kata Menaker.
Baca Juga: Orangtua Dapat Bansos PKH, Pekerja Bisa Tetap Dapat BSU, Begini Penjelasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV