Was-was Peringatan Gelombang PHK, Ini Kondisi Lapangan Kerja di Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 13 Oktober 2022, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan rintisan bidang teknologi atau start up yang terjadi hingga saat ini disebut-sebut sebagai imbas kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, belum ada data yang jelas berapa jumlah karyawan diPHK. Namun, jika melihat dari data penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah disalurkan sampai dengan September 2022 tercatat setidaknya ada 4.704 orang.
“Kita mulai deliver manfaat itu sejak Februari 2022 kemarin. Jadi kalau berbicara apakah ada start up di dalamnya mungkin ada beberapa yang masuk karena bagian dari sektor jasa. Nilainya itu secara manfaat tunai adalah Rp18 M yang sudah kita salurkan,” ujarnya, dalam acara B-Talk Kompastv, Selasa (11/10/2022).
Roswita menyebutkan, berdasarkan catatan, sektor industri yang melakukan PHK terbesar atau hampir sekitar 37 persen itu berasal dari pertambangan dan perkebunan, sedangkan sektor jasa masih di sekitar 2 persen atau 1,8 persen sekian.
“Namun, bukan berarti sektor pertambangan dan perkebunan itu yang paling besar melakukan PHK dibanding sektor lainnya. Itu hanya data penerima JKP yang paling banyak,” jelasnya.
Perusahaan tak lapor
Kondisi serupa juga dikatakan oleh Wamenaker RI Afriansyah Noor bahwa belum ada laporan khusus mengenai berapa jumlah pasti yang di PHK. Selama ini, perusahaan yang mem-PHK itu tidak pernah melaporkan sehingga Kemenaker mendapatkan informasi ketika terjadi perselisihan.
“Pihak yang di PHK ini melapor kepada kami sehingga dari laporan itu kami baru tahu bahwa ada PHK dengan tidak mendapatkan hak yang seharusnya sudah ditentukan oleh UU,” ujarnya.
Noor menambahkan, hak-hak itu seharusnya sesuai peraturan dan undang-undang nomor 35 tahun 2021. Dengan demikian, pihaknya meminta kepada seluruh pengusaha itu harus melaporkan jika terjadi PHK.
“Tapi mereka tidak pernah mau melaporkan sehingga kementerian tidak pernah tahu, tahunya setelah ada perselisihan,” ucapnya.
Perusahaan tertekan, PHK opsi terakhir
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV