> >

Pansus BLBI DPD RI Temukan Beban APBN per September 2022 Capai Rp47,78 T untuk Bayar Bunga Obligasi

Ekonomi dan bisnis | 13 Oktober 2022, 03:05 WIB
Foto arsip. Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti saat pidato di Sidang Tahunan Bersama MPR-DPR-DPD. Pansus BLBI DPD RI telah mengeluarkan 9 rekomendasi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.  (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

 

"Karena itu, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut," jelas dia.

La Nyalla mengungkapkan, untuk rekomendasi keenam, Pimpinan DPD RI telah diminta Pansus BLBI untuk membentuk Pansus Baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD RI yang belum tuntas dan berakhir pada 8 Oktober 2022.

"Rekomendasi Ketujuh, Pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI," jelas dia.

Lebih lanjut La Nyalla menjelaskan, untuk rekomendasi kedelapan, yakni dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan Pansus BLBI DPD RI melalui Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan Focus Group Discussion (FGD) serta Rapat Konsultasi dengan BPK RI yang berlangsung sejak masa kerja Pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 11 Januari 2022.

Baca Juga: Pansus BLBI DPD Desak Jokowi Setop Pembayaran Subsidi Bunga Obligasi Jelang 16 Agustus 2022

Rekomendasi terakhir, La Nyalla menegaskan rekomendasi Pansus BLBI DPD RI terhadap Penuntasan Kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPD RI terhadap akuntabilitas keuangan Negara.

“Harapannya dengan Rekomendasi DPD RI ini, penuntasan kasus BLBI oleh Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional,” tandas dia.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU