Hasil Riset: Guru Jadi Profesi Paling Banyak yang Terjerat Pinjol Ilegal
Ekonomi dan bisnis | 10 Oktober 2022, 07:42 WIBMelalui program ini, OJK meluncurkan skema pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal, baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sampai dengan triwulan II-2022, program ini telah diimplementasikan di 76 TPKAD dengan 337.940 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp 4,4 triliun.
“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjol ilegal. Hadirnya KPMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” ujarnya.
Ia menyebut, sepanjang dua tahun terakhir, OJK sudah menerima 49.108 pengaduan perihal pinjaman online (pinjol). Untuk memudahkan pengaduan masyarakat, OJK membuka Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat. Warung tersebut akan melayani masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: Ini 6 Modus Pengumpulan Dana Kelompok Teroris di Indonesia, Ada Lewat Pinjol
Warung Waspada Pinjol buka setiap Jumat pada minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB.
"Harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat membuka Warung Waspada Pinjol, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).
Tongam berharap sarana pengaduan pinjol dalam bentuk Warung Waspada Pinjol dapat diikuti oleh seluruh Satgas Daerah.
Lantaran terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga (K/L).
Baca Juga: Dapat Pesan Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah Padahal Tak Pernah Ajukan? Ini Cara Hadapinya
Selain menerima aduan masyarakat, pihaknya bersama dengan Kominfo melakukan siber patrol harian untuk membasmi entitas yang diduga melalukan pinjol ilegal. Selain juga melakukan edukasi lewat transportasi umum seperti memasang iklan layanan masyarakat di KRL.
“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,” ujarnya.
SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal, lalu pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id