Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Pakai HP dan Tak Ribet
Kebijakan | 10 Oktober 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Identitas wajib pajak tercantum kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Kartu ini merupakan salah satu rangka pemerintah agar wajib pajak bisa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Berikut beberapa cara untuk mengecek apakah NPWP aktif atau tidak.
Pengecekan NPWP perlu dilakukan untuk mengetahui apakah Anda merupakan wajib pajak aktif atau tidak. Jika NPWP Anda tidak valid ketika mengurus hal yang beurusan dengan pajak, maka akan menyebabkan permasalahan.
Baca Juga: Begini Cara Koneksikan NIK dan NPWP, Mudah kok!
NPWP merupakan gabungan dari 15 angka unik yang dimiliki oleh wajib pajak. Nomor ini masih akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Para pemegang kartu ini perlu mengecek validitas dan keaktifannya. Caranya cukup mudah dan bisa dilakukan menggunakan ponsel Anda. Berikut cara cek NPWP aktif atau tidak.
Baca Juga: Cara Melakukan Validasi NIK jadi NPWP Secara Online di djponline.pajak.go.id
Cara cek NPWP Online pakai HP
1. Cek NPWP lewat Kring Pajak
Cek NPWP aktif atau tidak bisa dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 melalui ponsel.
Petugas akan membantu memeriksa apakah kartu NPWP Anda masih aktif (valid) atau tidak.
2. Cek NPWP lewat situs ereg.pajak.go.id
Cara untuk mengecek keaktifan NPWP selanjutnya adalah dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Lalu, masukkan NIK dan nomor KK
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari”
Bila NPWP aktif, akan muncul nomor dan identitas NPWP. Apabila non-efektif, maka akan bertuliskan WPNE.
Baca Juga: Info Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat DIY, Sampai 30 November 2022
3. Cek NPWP online dengan QR Code
Mengecek NPWP aktif atau tidak bisa melalui QR Code pada kartu NPWP terbaru. Kode ini memiliki tautan unik yang ditujukan ke situs djponline.pajak.go.id.
Adapun langkah-langkah atau cara cek NPWP online dengan QR Code adalah sebagai berikut:
- Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP Anda.
- Kode ini memiliki tautan unik pada laman djponline.pajak.go.id memasukkan tautan.
- Unik ke dalam browser.
- Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP.
- Klik tombol “Cek”.
- Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP.
Baca Juga: Setelah NPWP, Pemerintah Berencana Integrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha
4. Cara cek NPWP secara offline
Jika seluruh cara di atas tak bisa dilakukan atau Anda mengalami kendala, bisa melakukan cek NPWP dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan alamat domisili KTP. Jangan lupa siapkan KTP yang sesuai dengan data di NPWP.
Itulah informasi terkait cara cek NPWP aktif atau tidak secara online dan offline. Anda bisa memilih salah satu cara yang dinilai mudah dilakukan untuk cek NPWP.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV