Minta Pemerintah Hapus Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI, Pansus Tidak Rela Uang Rakyat Dipakai
Perbankan | 1 Oktober 2022, 22:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pos pembayaran subsidi obligasi rekap eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus dihentikan. Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut Staf Ahli Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho, selama 20 tahun terakhir, ia sudah turun ke jalan untuk meminta pemerintah menghapus pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI.
“Sayangnya, desakan menghapus pembayaran bunga obligasi rekap BLBI tidak digubris,” ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Ia menegaskan, hal ini menjadi peringatan bagi anggaran negara. Ia tidak rela jika uang rakyat terus dipakai untuk hal-hal yang tidak penting.
Baca Juga: Pansus BLBI DPD Desak Jokowi Setop Pembayaran Subsidi Bunga Obligasi Jelang 16 Agustus 2022
“APBN bisa jebol dan ini menjadi ancaman bagi masa depan anak cucu bangsa ini,” ucapnya.
Hardjuno mengaku tidak ikhlas jika uang pajak rakyat terus dibiarkan untuk membayar beban subsidi bunga obligasi rekap sampai 2043. Baginya, kebijakan ini jelas sangat tidak adil dan melukai rasa keadilan rakyat. Terlebih, angkanya bernilai total Rp4.000 triliun.
“Karena itu, alangkah baiknya, dana yang sangat besar itu dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Ini jauh lebih bermanfaat ketimbang dihambur-hamburkan untuk hal yang tidak penting,” tuturnya.
Hardjuno menegaskan, dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, efisiensi anggaran adalah salah satu cara yang harus dilakukan pemerintah. Dalam situasi dunia yang sedang sulit, tidak bisa lagi negara menutup mata pada kerugian rakyat atas pembayaran bunga obligasi rekap BLBI.
“Selama 20 tahun terakhir jika dirata-rata Rp60 triliun dibayarkan untuk bunga rekap, sudah ada Rp1.200 triliun yang terbuang sia-sia,” kata Hardjuno.
Baca Juga: Berhalangan Hadir Lagi, Pansus BLBI Bakal Panggil Anthony Salim untuk Ketiga Kali
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV