> >

Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegawai Pegadaian, Bisa Konfirmasi ke Nomor Berikut Ini

Ekonomi dan bisnis | 21 September 2022, 05:54 WIB
PT Pegadaian mengimbau masyarakat agar Berhati-hati terhadap informasi rekrutmen atau penerimaan pegawai yang mengatasnamakan direksi atau pejabat Pegadaian. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Pegadaian mengimbau masyarakat agar Berhati-hati terhadap informasi rekrutmen atau penerimaan pegawai yang mengatasnamakan direksi atau pejabat Pegadaian. Lantaran saat ini ada informasi lowongan kerja palsu Pegadaian yang beredar di masyarakat.

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaia Basuki Tri Andayani mengatakan, modus penipuan rekrutmen karyawan dilakukan dengan berbagai cara.

Diantaranya melalui SMS dan aplikasi berbagi pesan seperti Whatsapp maupun Telegram, lalu ada juga modus penipuan berkedok undangan penerimaan karyawan yang biasanya dikirimkan ke calon korban.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tol Cibitung-Cilincing, Kirim Barang dari Bekasi ke Priok Cuma 30 Menit

"Biasanya, calon korban akan diminta datang ke kantor Pegadaian dengan menggunakan jasa tour dan travel, seolah pelaku membantu menyediakan transportasi dan akomodasi bagi para calon korban agar bisa mengikuti proses rekrutmen," kata Basuki seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Para pelaku kemudian akan meminta transfer dengan alasan untuk biaya pengganti transport dan akomodasi tersebut. Padahal Pegadaian tidak pernah memungut biaya setiap mengadakan rekrutmen.

"Dalam setiap rekrutmen karyawan yang dilakukan oleh Pegadaian, sama sekali tidak memungut biaya. Pegadaian juga tidak pernah bekerja sama dengan pengelola jasa tour dan travel untuk proses rekrutmen," ujarnya.

Baca Juga: PHK Karyawan, Shopee Pastikan Beri Pesangon Plus Gaji dan Asuransi Kesehatan Masih Berlaku

Bagi masyarakat yang mendapatkan informasi atau pesan tersebut, bisa mengonfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, atau menghubungi 1500 569.

Namun, jika terlanjur menjadi korban penipuan, agar melaporkan kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU