> >

Laka Beruntun Tol Pejagan-Pemalang Diduga Akibat Asap, YLKI: Operator Harus Tanggung Jawab

Ekonomi dan bisnis | 19 September 2022, 12:32 WIB
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Pejagan-Pemalang KM 253, Desa Bulakamba, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu (18/9/2022) Siang. 1 orang tewas dan 13 lainnya luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan 13 kendaraan tersebut. 

Penyebab kecelakaan diduga akibat asap tebal yang menutupi jalan, yang berasal dari lahan di sisi jalan tol. Lantas bagaimana mekanisme pemberian ganti rugi kepada para korban dalam kasus kecelakaan seperti itu? 

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai, ada banyak faktor penyebab kecelakaan di jalan. Yakni faktor manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan. 

Baca Juga: Polisi Turunkan Tim Labfor Terkait Kecelakaan di Tol Pejagan, Apakah Lahan Sengaja Dibakar?

Faktor yang terakhir itulah yang menjadi penyebab laka beruntun di tol yang dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road, anak usaha Waskita Toll Road. 

Menurut Sudaryatmo, harus dipastikan dulu lahan yang dibakar itu apakah masuk dalam area yang dikelola operator tol atau bukan. Jika masuk dalam area kelolaan operator, tentu saja operator harus bertanggung jawab. 

Namun jika bukan, harus dilihat apakah operator sudah melakukan upaya maksimum untuk mengamankan jalan. 

"Kalau itu lahan di luar kendali operator, dia memberi peringatan enggak? Kalau pembakaran itu berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan dan dia tidak memberi peringatan, sudah pasti harus bertanggung jawab," kata Sudaryatmo kepada Kompas TV, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Jadi Korban Dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes, Jenazah Anak Jamintel Dibawa ke Rumah Duka

 "Misalnya kan dia bisa memberi peringatan 100-200 meter ke depan akan ada gangguan pandangan karena pembakaran lahan, Hati-hati jarak pandang terbatas," lanjutnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU