> >

Dirut PLN Tegaskan Tak Ada Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Kebijakan | 19 September 2022, 05:49 WIB
Dirut PLN Darmawan Prasodjo tegaskan tidak ada penghapusan daya listrik 450 VA dan tidak ada penaikan daya 450 VA jadi 900 VA. (Sumber: PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan, tidak ada penghapusan atau pengalihdayaan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) menjadi 900 VA.

"Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut," kata Darmawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Sebelumnya, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9/2022), Ketua Banggar DPR Said Abdullah memang sempat menyinggung soal penghapusan daya 450 VA.

Namun Darmawan menyatakan, tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.

Baca Juga: Usulan Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji, ESDM: Subsidi Listrik 2023 Tak Ada Pengurangan

Menurutnya, saat ini PLN terus memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal. Sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia.

PLN juga akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.

"Selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat," katanya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Banggar DPR mengusulkan menaikkan daya listrik untuk masyarakat kurang mampu yang mendapatkan subsidi. Pelanggan PLN yang tadinya menggunakan  daya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA. Lalu yang tadinya memakai 900 VA menjadi 1.200 VA.

Baca Juga: Ketua Banggar Sebut Penghapusan Daya 450 VA Usulan DPR, Masih Akan Dikaji Lagi

Dengan begitu, daya listrik 450 VA akan dihapus. Sebelumnya, pelanggan  2 golongan itu mendapatkan subsidi tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Syaratnya, mereka sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang menjadi data induk pemberian segala jenis subsidi dan bantuan sosial.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU