> >

Punya Tunggakan Pajak Bangunan? Tenang, Ada Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Kebijakan | 16 September 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi - Program penghapusan sanksi administrasi PBB. (Sumber: tribunnews.com)

"Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara daring melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim," kata Mudiq.

Marketplace yang dimaksud antara lain, Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.

"Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jl. Jimerto Nomor 25-27, Surabaya," ujarnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU