Usulan Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji, ESDM: Subsidi Listrik 2023 Tak Ada Pengurangan
Kebijakan | 14 September 2022, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, usulan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) untuk menghapus daya listrik 450 VA masih perlu kajian mendalam.
Sehingga sampai saat ini, alokasi subsidi listrik untuk 2023 belum ada pengurangan.
"Rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran. Pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan, hanya DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran persnya, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Daya Listrik 450 VA akan Dihapus, YLKI: Tidak Tepat dan Tidak Adil
"Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran," ujarnya.
Agung menjelaskan, saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran.
"Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya," ujar Agung.
Baca Juga: Listrik 450 VA Dihapus dan Dinaikkan Jadi 900 VA, Pengamat: Subsidi Harus Tetap Jalan
Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI, Senin (12/9) lalu, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun.
Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800 dan Indonesia Crude Price (ICP) 90 dollar AS per barel.
"Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien," tutur Agung.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :