Daya Listrik 450 VA akan Dihapus, Penerima Subsidi Listrik Dinaikkan Jadi 900 VA dan 1.200 VA
Kebijakan | 13 September 2022, 05:37 WIBSebagai informasi, dalam kontrak jual-beli listrik antara PLN dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), ada yang namanya skema take or pay. Artinya, dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, harus tetap dibayar PLN sesuai kontrak.
Skema tersebut membuat oversupply justru menjadi beban PLN. Sehingga Banggar menyarankan pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar menyerap listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.
"Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA, kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA," ujarnya.
Baca Juga: Dimulai Awal September, Beli Pertalite Kini Maksimal 120 Liter per Hari dan Solar 60 Liter
Dalam pelaksanaannya nanti, Said meminta rumah tangga miskin tersebut jangan dibebani biaya tambah daya. Karena biayanya cukup besar. Sebagai solusi, pemerintah bisa memberikan penugasan kepada PLN untuk mengubah daya tersebut secara teknis.
"Jadi PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran, diutak-atik dari 450 VA diubah ke 900 VA, selesai, kenapa itu tidak ditempuh saja oleh pemerintah," tandasnya.
Dalam RAPBN 2023, subsidi listrik ditetapkan Rp72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp211,9 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :