Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter/Hari, jika Lebih Akan Otomatis Tak Bisa Mengisi
Kebijakan | 12 September 2022, 08:29 WIBJika revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 selesai, data tersebut bisa langsung digunakan oleh Pertamina. Beleid itu mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: Kemnaker: BSU Cair Mulai Hari Ini untuk Pemilik Rekening Bank Himbara, Terimakasih Sudah Menunggu
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).
"Cara yang kita lakukan sekarang adalah melakukan integrasi data dengan Korlantas. Jadi datanya kita tarik di mana didata itu ada nomor polisi, ada pemilik, ada cc-nya, ada jenisnya, sehingga nanti ketika regulasi keluar kita bisa langsung kunci berdasarkan data itu," kata Nicke dikutip dari kanal YouTube Komisi VI DPR RI, Jumat (9/9/2022).
Menurut Nicke, data dari Korlantas Polri penting karena Pertamina baru memegang 2 juta dari 33 juta data kendaraan roda empat yang ada di RI. Itu berarti, baru 6,4 persen data yang masuk ke Pertamina.
Nicke menilai, terlalu lama jika menunggu masyarakat mendaftar MyPertamina seperti yang dilakukan selama ini.
Ia memastikan, data dari Korlantas Polri tidak akan disalahgunakan dan hanya dipakai untuk keperluan pembatasan Pertalite dan Solar.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Indef: Tenaga Kerja Bisa Turun dan Penduduk Miskin Bertambah 0,14 Persen
"Kita kan tidak bisa menunggu ini sampai harus terdaftar semua. Padahal, kita berharap revisi perpres segera mungkin," ujar Nicke.
"Itu kami lakukan untuk mengakselerasi kesiapan sistem Pertamina dalam nanti menerapkan pembatasan ataupun subsidi tepat sasaran. Tentu harus sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar tetap diperlukan, karena harga jual kedua jenis BBM itu saat ini belum sesuai dengan harga keekonomiannya. Jadi meski harganya sudah dinaikkan, pemerintah masih harus tetap mensubsidi sisanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :