2 Tuntutan Ini Tak Dipenuhi Kemenhub dan Bikin Asosiasi Pengemudi Tolak Tarif Ojol yang Baru
Kebijakan | 8 September 2022, 14:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak aturan baru terkait tarif ojek online (ojol) yang berlaku efektif pada 10 September mendatang.
Alasannya, aturan baru tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Adapun dua tuntutan itu yakni:
Tuntutan pertama, pengemudi meminta Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
Baca Juga: Resmi Naik, Daftar Tarif Ojol Terkini dan Perbandingannya Dengan Tarif Lama
Adapun tuntutan kedua, untuk biaya sewa aplikasi, pengemudi menuntut besaran tidak lebih dari 10 persen.
Dua tuntunan itulah yang menjadi alasan penolakan aturan baru tarif ojek online yang diumumkan Kemenhub.
"Maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022, kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," tuturnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com