> >

Tarif Grab Bike Naik Mulai Sabtu 10 September, Cek Lagi Rincian Kenaikannya

Ekonomi dan bisnis | 8 September 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi penumpang menggunakan layanan Grab Bike. Grab Indonesia akan menaikkan tarif layanan tersebut mulai Sabtu 10 September 2022, sesuai dengan aturan Kemenhub. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Grab Indonesia akan mulai menaikkan tarif untuk layanan Grab Bike pada Sabtu, 10 September 2022 mulai pukul 00.00 WIB. Hal itu sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, yang memberi waktu aplikator 3 hari untuk menyesuaikan tarif.

“Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,” kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/9/2022).

Meskipun belum menerima salinan keputusan resmi dari Kemenhub, Grab Indonesia menyatakan  akan mematuhi aturan tarif baru ojek online atau ojol.

Baca Juga: Resmi Naik, Daftar Tarif Ojol Terkini dan Perbandingannya Dengan Tarif Lama

"Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut ketika telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Perhubungan terkait penyesuaian tarif ojek online yang baru,” ujarnya.

Berikut rincian tarif ojek online atau ojol berdasarkan zonasi yang ditetapkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub:

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Baca Juga: Kenapa Kemenhub Tak Atur Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Ini Penjelasannya

3. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU