Tarif Angkutan AKAP Ekonomi Naik, yang Kelas Eksekutif Ikuti Mekanisme Pasar
Kebijakan | 7 September 2022, 13:24 WIBKomponen perhitungan tarif ekonomi AKAP tersebut dihitung berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung. Untuk biaya langsung terdiri dari Biaya Penyusutan, Biaya Bunga Modal, Biaya Awak Bus, Biaya BBM, Biaya Ban, Biaya Pemeliharaan Kendaraan, Biaya Terminal, Biaya PKB (STNK), Biaya Keur Bus, Biaya Asuransi, Biaya GPS.
Sedangkan biaya tidak langsung di antaranya adalah kenaikan upah, biaya kesehatan, dan biaya ketenagakerjaan.
Hendro menegaskan, pihaknya hanya mengatur tarif angkutan AKAP kelas ekonomi.
Baca Juga: Ojol Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur Bayar Rp1.000, KAI: Bukan Pungutan Liar
"Yang angkutan kelas eksekutif atau premiere, itu masuk mekanisme pasar jadi tidak diatur oleh pemerintah," ujarnya.
Kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi mulai berlaku sejak Keputusan Menteri Perhubungan dikeluarkan, yaitu mulai hari ini, Rabu 7 September 2022.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :