> >

Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022 Pukul 00.00 WIB

Kebijakan | 7 September 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojol hari ini (7/9) dan resmi berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan akhirnya mengumumkan kenaikan tarif ojek online, lewat penetapan Keputusan Menteri Perhubungan. Para aplikator diberikan waktu 3 hari sejak beleid tersebut ditetapkan, untuk menyesuaikan tarif ojek online atau ojol.

"Keputusan itu terbit per hari ini 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00.WIB itu berlaku tarif baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif ojol dilakukan karena ada penyesuaian komponen penyusun biaya jasa. Seperti tarif pajak pertambahan nilai (PPN), kenaikan upah, asuransi pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 km, serta kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Ojol Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur Bayar Rp1.000, KAI: Bukan Pungutan Liar

"Untuk biaya jasa ojek online 2022 itu kita putuskan ada kenaikan," ujar Hendro.

 

Ia menyebut, kenaikan tarif ojol dibagi menjadi 3 zona. Terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Lalu zona II meliputi Jabodetabek. Kemudian zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona 1 dari tarif batas bawah Rp1.850 naik menjadi Rp2.000. Atau naik 8,7 persen.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus

Lalu Zona 2 dari tarif batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550. Untuk batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800. Sehingga tarif batas bawah naik 14 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU