> >

5 Syarat Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Kemnaker Terus Matangkan Langkah Penyaluran

Kebijakan | 3 September 2022, 05:47 WIB
Ilustrasi - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan langkah-langkah penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) 2022. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Ida berharap, kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Cek Subsidi Gaji Rp600.000 Sudah Diterima atau Belum

Syarat penerima BSU 2022 

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) 
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta. 
  • Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000. 
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, kemnaker.go.id


TERBARU