Petani Sawit Hadapi Kerumitan Regulasi dan Birokrasi, Target Peremajaan Lahan Terus Menurun
Kebijakan | 2 September 2022, 13:34 WIBPada sejumlah kasus, petani sebenarnya sudah memiliki SHM dan mengelola lahan sebagai transmigran, bahkan sejak 1986 atau jadi plasma sejak 1990, tetapi kemudian tidak bisa mengakses program PSR atau modal dari perbankan karena lahannya dianggap sebagai kawasan hutan.
Rino melanjutkan, ketentuan lain yang menyulitkan petani terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022, antara lain mensyaratkan status lahan tidak berada di kawasan hutan dan gambut.
“Padahal, seperti di Riau, hampir separuh kebun sawit berada di kawasan hidrologis gambut. Petani tidak bisa mengakses program PSR karena kondisi itu,” ungkapnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV