> >

Pemerintah Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair September 2022, Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya!

Kebijakan | 31 Agustus 2022, 20:05 WIB
Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu yang akan cair pada bulan September 2022. (Sumber: kemnaker.go.id)


JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu yang akan cair pada bulan September 2022.

BSU tersebut ditargetkan untuk para karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menyediakan kanal khusus terkait subsidi gaji tersebut di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Baca Juga: Simak, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi 2022 Sebesar Rp600.000 dari Kemnaker

Dilansir dari situs resmi tersebut, ada sejumlah syarat penerima bantuan gaji tersebut,  yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Cara Agar Karyawan Nyaman di Kantor

Berikut ini cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji tersebut atau tidak:

1. Kunjungi situs

Kunjungi situs kemnaker.go.id melalui browser (peramban) Anda.

2. Lakukan pendaftaran akun

Anda dapat melakukan pendaftaran di https://account.kemnaker.go.id/register.

  • Anda akan diminta mengisi Nomer Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu, alamat surel atau email, nomor ponsel, dan password.
  • Password harus terdiri dari delapan karakter dan memuat setidaknya satu huruf kecil, huruf kapital, angka, dan simbol.
  • Setelah itu klik "Daftar Sekarang".
  • Akan muncul permintaan pengisian kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor ponsel Anda. 
  • Periksa pesan singkat (SMS) di ponsel Anda dan masukkan kode OTP yang dikirimkan oleh Kemnaker RI.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU