> >

Marak Kasus Gagal Bayar, Ini Tips dari OJK Pilih Produk dan Perusahaan Asuransi

Ekonomi dan bisnis | 30 Agustus 2022, 09:38 WIB
Logo sejumlah perusahan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (Sumber: Tribun Banten)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Belakangan marak kasus gagal bayar asuransi, di mana nasabah meminta uang mereka dikembalikan secara penuh. Proses hukum yang berkepanjangan, membuat nasabah mengalami kerugian materiil dan imateriil.

Nasabah asuransi juga sampai menemui anggota parlemen hingga berunjuk rasa, meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo.

Untuk menghindari menjadi korban gagal bayar, sebagai konsumen kita harus cerdas dan cermat dalam memilih produk asuransi. Kita harus memahami betul keuntungan serta risiko produk yang akan dibeli.

Jangan lupa, reputasi perusahaan asuransi yang menjualnya juga harus dipertimbangkan. Agar kita tak bernasib sama dengan para nasabah yang sudah menjadi korban.

Baca Juga: Punya Dompet Digital Malah Bikin Boncos? Simak Tips Mengaturnya

Berikut tips membeli produk asuransi, seperti dikutip dari laman resmi OJK, Selasa (30/8/2022):

1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.

"Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini," tulis OJK dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id.

2. Pastikan agen asuransi yang membantu mengurus pembelian produk asuransi adalah agen yang profesional, yang memiliki sertifikasi keagenan, dan mampu membantu dan menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita ke kemudian hari. 

3. Mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan Asuransi yang akan Anda pilih, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim (bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman). 

4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong (tidak lengkap). 

Baca Juga: Tips Kumpulkan Dana Haji Lebih Cepat Dengan Investasi Syariah

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU