> >

Per 1 September, Mau Kerja di Malaysia Harus Dapat Izin Dari Lembaga Ini

Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2022, 21:21 WIB
Sejumlah warga negara asing, yang ditangkap karena bekerja tanpa dokumen resmi, ditahandi sebuah universitas swasta di Semenyih, Selangor, Malaysia (7/3/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV- Pemerintah Malaysia mulai 1 September akan menerapkan kebijakan satu pintu, yang mengharuskan semua warga asing mendapat persetujuan dari Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) untuk dapat bekerja di negara tersebut.

Mengutip dari Antara, Jumat (19/8/2022), Menteri Sumber Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan, aturan itu berlaku untuk semua pekerja asing, baik profesional maupun nonprofesional.

Sebelumnya, ada beberapa instansi yang dapat membawa pekerja asing masuk ke Malaysia. Sekarang, dengan adanya perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, instansi pemerintah lain tidak bisa memasukkan pekerja asing tanpa ada persetujuan dari Direktur Jenderal JTKSM.

Baca Juga: Kendalikan Pasokan, Malaysia Batasi Harga Minyak Goreng Kemasan 5kg Jadi Rp115.838

Pemerintah Malaysia yakin cara itu bisa mempermudah mengetahui pekerja asing masuk secara sah atau tidak.

Selain penerapan izin tunggal, Malaysia juga akan memantau pembayaran upah pekerja asing di negara tersebut.

Dengan demikian, pembayaran upah yang terlambat atau belum dibayarkan kepada pekerja asing dapat terpantau. 

Saravanan juga menyebutkan pentingnya  riset dan pengembangan untuk dapat melepas ketergantungan Malaysia pada sumber daya manusia asing.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Pastikan MoU PMI di Malaysia Berjalan, Jalur Tikus Harus Diawasi

"Persoalan kebutuhan sumber daya manusia setiap sektor, harus diketahui lebih awal sehingga masalah tersebut dapat secara holistik dipecahkan," katanya.

Ia menyebut lima sektor di Malaysia yang banyak menggunakan pekerja asing, yaitu pertanian, manufaktur, konstruksi, perkebunan, dan jasa.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU