> >

Akun Instagram Jouska Kembali Aktif padahal Masih Berkasus, Satgas Waspada Investasi Bakal Blokir

Ekonomi dan bisnis | 18 Agustus 2022, 19:02 WIB
Satgas Waspada Investasi menanggapi akun Instagram Jouska yang kembali aktif. (Sumber: Tangkap layar akun Instagram Jouska)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menghilang sejak 2020 lalu, akun Instagram PT Jouska Finansial Indonesia, @jouska_id, kembali aktif.

Akun tersebut kembali menyapa para pengikutnya melalui Instagram Story. Tak hanya itu, akun Instagram Jouska juga menjawab Direct Message (DM) dari pengikutnya.

Kembali aktifnya akun Instagram Jouska ini membuat heboh netizen di Twitter. Pasalnya, deretan kasus yang menjerat pimpinan Jouska masih bergulir di pengadilan.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Jouska, 46 Korban Sesalkan Minimnya Penyitaan Aset

Sebagai informasi, pimpinan Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno tengah menanti putusan pengadilan terkait kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah kliennya ke Bareskrim Polri. Aakar Abyasa Fidzuno dianggap telah merugikan kliennya dengan menempatkan dana klien secara serampangan.

Akibatnya, para klien mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, Aakar dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp2 miliar.

Menanggapi kembali aktifnya akun Instagram Jouska, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses akun tersebut.

Tongam bilang, kegiatan operasional Jouska sudah dihentikan sepenuhnya, imbas dari kasus penipuan yang merugikan banyak pihak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak akses atau menggunakan jasa Jouska tersebut,” kata Tongam, Kamis (18/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Profil Bos Jouska Aakar Abyasa, Raih 2 Penghargaan hingga Berstatus Tersangka Penipuan

Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun Instagram Jouska.

“Kami juga akan bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir akun tersebut,” imbuhnya.

Terkait kasus penipuan yang menjerat Aakar, Tongam mengatakan bahwa pihaknya juga menunggu putusan pengadilan.

“Kami menunggu jadwal putusan pengadilan atas perkara ini pada akhir Agustus 2022,” pungkasnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU