Besok Presiden Jokowi Sampaikan RAPBN 2023 ke DPR, Gaji PNS Naik?
Kebijakan | 15 Agustus 2022, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo akan menyampaikan nota keuangan RUU APBN 2023 dan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (16/8/2022). Salah satu kabar yang ditunggu oleh para abdi negara adalah kenaikan gaji pegawai negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.
Memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri. Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023. Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.
Dalam rapat yang disiarkan secara langsung lewat mana YouTube DPR RI tersebut, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.
Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok di angka Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022. Selain itu, anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp33 Juta
Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.
Menurut Sri Mulyani, hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.
“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan,” kata Sri Mulyani saat itu.
“Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” tambahnya.
Baca Juga: BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Kalah Banyak dari PPPK
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam PP gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun naik dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.
Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, naik dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : KompasTV