> >

Terpantau dari Citra Satelit, Puluhan Kapal Ikan Vietnam Masuk Perairan Indonesia

Ekonomi dan bisnis | 11 Agustus 2022, 17:12 WIB
Proses penenggelaman dua kapal berbendera Vietnam di Batam. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyatakan sebanyak 42 kapal ikan berbendera Vietnam memasuki perairan Indonesia di Laut Natuna Utara berdasarkan pemantauan citra satelit pada Juni 2022.  Padahal area Laut Natuna Utara masuk kawasan nonsengketa.

IOJI melakukan analisis pemantauan dengan sumber data AIS (Automatic Identification System) dan citra satelit. Kedua data dinilai saling mendukung jika disatukan dalam analisis karena saling memverifikasi keberadaan kapal asing di ZEE Indonesia.

Senior Analyst IOJI Imam Prakoso menuturkan, angka tersebut tercatat meningkat sejak Februari 2022. "Dengan citra satelit, ditemukan jumlah yang lebih banyak karena kapal ikan yang menggunakan AIS lebih sedikit. Dari Februari 2022 naik terus angkanya dari 22 kapal," katanya dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Kamis (11/8/2022), dilansir Antara.

Selain mendeteksi pergerakan kapal ikan asing Vietnam, IOJI juga mendeteksi VFRS (Vietnam Fisheries Resources Surveillance) atau kapal patroli Vietnam yang berjaga di sepanjang garis batas landas kontinen (LK).

Baca Juga: Anggaran BBM Tak Cukup, Petugas Tak Bisa Amankan Natuna dari Serbuan Kapal Asing

Selama Juni-Juli 2022, IOJI mendeteksi setidaknya terdapat tiga kapal patroli yang bergerak dari Pelabuhan Vung Tau, Vietnam.

“Dalam beberapa kesempatan, kapal-kapal patroli ini masuk ke ZEE Indonesia sejauh 7-10 mil laut dari garis LK, tidak jauh dari pusat intrusi KIA Vietnam di ZEE Indonesia non-sengketa," beber Imam.

Pemerintah Vietnam diduga terlibat

Program Manager IOJI Jeremia Humolong Prasetya turut menjelaskan, Pemerintah Vietnam diduga secara aktif melakukan escorting (pengawalan) kegiatan illegal fishing KIA Vietnam di ZEE Indonesia.

"Mengacu pada pertimbangan hukum Tribunal, Pemerintah Vietnam dapat dikatakan melanggar kewajiban due regard (saling menghormati) terhadap hak berdaulat Indonesia," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sampaikan rekomendasi

IOJI menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap aksi illegal fishing yang terjadi, di antaranya pemerintah Indoenesia menyampaikan keberatan kepada pemerintah Vietnam mengenai pelanggaran kewajiban due regard pemerintah Vietnam terhadap Indonesia.

Pemerintah juga diminta mempertimbangkan pengajuan gugatan internasional terhadap Pemerintah Vietnam berdasarkan Pasal 94, 192, dan 194 UNCLOS 1982.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 13/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, pemerintah diminta untuk mempercepat penerbitan rencana patroli nasional yang memfokuskan di wilayah-wilayah rawan keamanan laut seperti Laut Natuna Utara dan Laut Arafura.

Pemerintah juga diminta mengevaluasi penyelenggaraan penegakan hukum di laut saat ini, terutama terkait pelanggaran illegal fishing, khususnya di Laut Natuna Utara dan Laut Arafura, baik itu yang dilakukan oleh kapal ikan asing atau kapal ikan Indonesia.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU