TKI Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Manfaat yang Didapatkan
Ekonomi dan bisnis | 11 Agustus 2022, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ternyata bukan hanya pekerja penerima upah seperti pegawai kantoran. Pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga bisa mengikuti program tersebut.
Mengutip unggahan di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (11/8/2022), iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 370.000 untuk 31 bulan pelindungan.
Dari jumlah itu, Rp37.500 akan digunakan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar sebelum penempatan ke negara tujuan.
Kemudian sisanya sebesar Rp 332.500 digunakan untuk iuran JKK + JKM (dibayar selama dan setelah penempatan).
Setelah 31 bulan perlindungan dan peserta ingin memperpanjang masa perlindungan, akan dikenakan biaya tambahan Rp13.500 per bulan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022
Berikut manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran atau TKI:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja
Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :