Bos Blue Bird Sebut Tarif Taksi dan Ojek Online Kini Beda Tipis
Kebijakan | 10 Agustus 2022, 15:14 WIBBaca Juga: Google Nobatkan Gojek dan Whatsapp Sebagai "Aplikasi Pembentuk Generasi" di Indonesia
Manajemen Grab kini sedang membahas beleid terbaru itu serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform Grab.
"Kami sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi," tutur Tirza dikutip dari Kompas.com.
"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com