> >

Kenaikan Tarif Tiket Masuk TN Komodo Jadi Rp3,75 Juta Ditunda, Menparekraf Terus Tampung Masukan

Kebijakan | 9 Agustus 2022, 14:39 WIB
Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus menampung masukan dari para pelaku wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) soal rencana kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp3,75 juta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno terkait hal itu menyampaikan, pihaknya berharap melalui diskusi, akan ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait.

“Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan,” ujar dia dalam weekly press briefing di Jakarta, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, kebijakan penaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp3,75 juta telah ditunda hingga 2023. Menparekraf menyatakan penundaan penaikan itu telah diumumkan Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga: Tiket Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023, Sekarang Masih Tarif Lama

"Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023," ujar Sandi.

Penundaan tersebut dinilai sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung pemerintah. Saat ini, kata Sandi, melakukan diskursus publik menjadi langkah utama agar upaya dalam membangkitkan ekonomi bisa terwujud.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu menambahkan, situasi di Labuan Bajo sekarang sudah kondusif.

Hingga kini, Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Kamis (4/8) dan Senin (8/8).

Dalam dialog tersebut, kata dia, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023.

Sehingga, harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150 ribu.

"Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Harga Tiket Pulau Komodo Naik, Sandiaga Uno: Jangan Ada Narasi yang Merusak Kebangkitan Pariwisata

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU