> >

Penghapusan Tenaga Honorer Diminta Dihitung, Tahun Depan Sangat Berat terkait Pilpres

Kebijakan | 8 Agustus 2022, 11:18 WIB
Suasana acara makan malam para wali kota se-Indonesia dalam kegiatan Rakernas Apeksi XV di Kota Padang, Sumbar, Minggu (7/8/2022). (Sumber: Kompas.id/Yola Sastra)

PADANG, KOMPAS.TV – Kebijakan penghapusan tenaga honorer menimbulkan polemik. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi menyarankan ada waktu transisi.

Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto meminta penghapusan tenaga honorer ditinjau agar tidak dipaksakan dilaksanakan tahun depan. Mesti ada tahapan-tahapan setelah melalui pemetaan, ada data, penghitungan kebutuhan anggaran, dan berapa lama pemda bisa memenuhinya.

"Kami minta ada waktu transisi. Dihitung dulu sekarang. Kalau dipaksakan tahun depan, saya kira kecil kemungkinan, bisa memberatkan sekali. Kami akan membicarakan (lama masa transisi) ini dengan kementerian, apalagi memasuki masa pileg dan pilpres, apalagi banyak pejabat, jadi ini mendesak untuk diputuskan," tutur Wali Kota Bogor itu dalam Rapat Kerja Apeksi, Senin (8/8/2022), dikutip dari Kompas.id.

Bima menyebut, permasalahan belum siapnya pemerintah daerah terhadap penghapusan tenaga honorer ini merupakan kesalahan kolektif. Tiba-tiba sudah masuk tenggat, padahal sebenarnya kebijakan penghapusan tenaga honorer ini adalah amanat undang-undang (UU).

Baca Juga: Bupati Karanganyar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang soal Penghapusan Honorer: Kita Butuh

 

"Tapi, tiba-tiba kita tidak siap. Jadi, ini tanggung jawab bersama," ucapnya.

Pasalnya, penghapusan tenaga honorer, dinilai Bima, akan besar dampaknya. Dari segi pembiayaan, akan membebani pemerintah kota. Pelayanan publik juga akan lumpuh jika dihapus semua.

Tenaga honorer tidak hanya pendidikan dan kesehatan, tetapi banyak sekali, antara lain di bidang keamanan dan kebersihan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak bisa dipaksakan sehingga perlu dibicarakan dalam rapat kerja.

Selain itu, Apeksi juga mengkaji dampak dari sejumlah undang-undang, seperti UU Cipta Kerja serta UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. "Nanti akan kami sampaikan ke pemerintah pusat hasil pemikiran dan gagasan kami," kata Bima.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU