Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Menunggak 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta
Kebijakan | 7 Agustus 2022, 14:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Jika terlambat atau tidak membayar iuran, peserta bisa terkena sanksi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Penjaminan peserta yang tidak membayar iuran hingga akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.
Pemberhentian sementara itu akan berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Selain itu, pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.
Baca Juga: Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022
Sedangkan sejak tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran tertunggak paling banyak enam bulan atau peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut.
Status kepesertaan akan aktif kembali setelah membayar tunggakan.
Pembayaran tunggakan iuran dapat dibayarkan oleh peserta secara langsung maupun oleh pihak lain atas nama peserta.
Dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang sebelumnya diberhentikan sementara dari layanan BPJS Kesehatan, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila menerima pelayanan rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV