> >

Siap-siap, Tarif Transportasi Massal Skema BTS Tak Lagi Gratis, Ini Rencana Besaran Tarifnya

Kebijakan | 28 Juli 2022, 15:33 WIB
Sejumlah warga naik Biskita Transpakuan Bogor Koridor 1 rute Parung Banteng-Air Mancur di jalan Kolonel Ahmad Syam 2, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/11/2021). Ilustrasi - Kementerian Perhubungan berencana mengenakan tarif pada transportasi perkotaan berbasis skema Buy the Service (BTS) mulai tahun ini. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan berencana mengenakan tarif pada transportasi perkotaan berbasis skema Buy the Service (BTS) mulai tahun ini. Rencana kebijakan ini disebut demi keadilan bagi seluruh operator transportasi.

“Saat ini memang nol rupiah karena untuk pengenalan bagi masyarakat apa itu BTS. Tapi tidak selamanya layanan ini nol rupiah,” kata Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Toni Agus Setiono di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Ia pun menyebut bahwa  rencana pengenaan tarif terhadap transportasi berbasis skema BTS juga dilakukan dalam rangka mendorong kontribusi masyarakat dalam pengembangan transportasi umum.

Skema BTS merupakan pembelian layanan angkutan massal perkotaan milik operator oleh pemerintah dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.

Sebut saja contohnya, Teman Bus atau BisKita di Bogor/Jabodetabek yang merupakan layanan jasa angkutan massal perkotaan berupa bus.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan minimum yang ditetapkan.

Baca Juga: Resmikan KRL Yogya-Solo, Jokowi: Ini Sebuah Transportasi Massal Ramah Lingkungan

Program transportasi berskema BTS ini sudah dilaksanakan sejak 2020 di 10 kota yaitu Palembang, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Banyumas.

Sejak pertama diluncurkan hingga saat ini transportasi tersebut dinikmati secara gratis oleh masyarakat namun berencana akan dikenakan tarif mulai 2022 melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor PR.306/1/4/PHB 2022 pada 9 Mei 2022.

Usulan pengenaan tarif ini juga dilakukan melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor KU.003/1/2/PHB 2022 pada 19 Juli yaitu Usulan Penambahan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU