Modus Mafia Tanah yang Sering Digunakan dan Tips Menghindarinya
Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2022, 08:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu prioritas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Ia mengungkap ada sejumlah modus yang kerap digunakan mafia tanah dalam menjalankan aksinya.
Menurutnya, harus ada terobosan yang dilakukan untuk menindak mafia tanah, agar kasus penyerobotan tanah atau lahan masyarakat tidak terulang kembali.
"Terobosan-terobosan untuk melawan mafia tanah terus saya lakukan, banyak modus modus yang sudah ditemukan saat ini," kata Hadi dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPR di Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Tak Hanya Ingin Aset Kembali, Keluarga Nirina Zubir Harap Pelaku Mafia Tanah Dihukum Berat
Ia menyebut, salah satu modus yang sering digunakan adalah bekerja sama dengan oknum. Mafia tanah menyerobot tanah kosong yang lama tidak terpakai, kemudian bekerja sama dengan pihak BPN untuk mengubah data di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN, hingga sertifikat tanah tersebut keluar atas nama sang mafia tanah.
Sehingga, akan ada dua sertifikat atau sertifikat ganda. Lalu saat pemilik sah mengecek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, nama yang muncul bukanlah nama pemilik aslinya.
"Modus seperti itu sudah ada yang kita tangkap dan terus akan kita proses apabila ada oknum dari anggota BPN pasti akan kita proses dan terbukti tindak pidana pasti dipenjara," ujar Hadi.
Modus yang kedua, yaitu dengan cara mengubah data terkait tanah yang diincar. Baik data fisik maupun data linguistik dengan menghapus kemudian mengubah nama dan mengubah luas tanah.
Baca Juga: Peringatan Hadi Tjahjanto buat Jajaran Kementerian ATR/BPN : Lakukan Pungli, Tidak Ada Ampun!
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :