Ini Cara Buat Akta Perusahaan Secara Online dalam Waktu 12 Menit
Ukm | 27 Juli 2022, 07:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat kini bisa mendapatkan layanan pembuatan akta perusahaan dalam waktu 12 menit. Hal itu merupakan kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM melalui Smesco Indonesia, dengan PT. Legal Tekno Digital yang merupakan pengelola aplikasi KontrakHukum.com.
CEO-Founder Kontrakhukum.com Rieke Caroline menjelaskan, proses pembuatan akta perusahaan online tersebut, dimulai dengan cara memasukkan nama perusahaan, pendaftaran pemilik dan penanggungjawab perusahaan, pembayaran administrasi, dan selesai dengan terbitnya akta perusahaan dan SK Kementerian Hukum dan HAM dalam tempo singkat.
"Total saya hitung sampai 12 menit," kata Rieke dalam acara di Smesco Tower, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/7/2022).
Rieke menyampaikan, pelaku usaha yang berminat untuk mendapatkan berbagai dokumen legalitas untuk usahanya bisa mengakses layanan tersebut di http://badan-hukum.smesco.go.id.
Baca Juga: Melindungi Bisnis hingga Jadi Aset Bernilai, Hak Paten Penting untuk UMKM!
"Sejak pendiriannya Kontrakhukum.com terus berkomitmen mentransformasi proses panjang, ribet berbelit dalam mendapatkan dokumen legalitas menggunakan teknologi sehingga tercipta metode yang paling efisien," ujar Rieke.
Ia berharap, layanan legalitas ini dapat turut mendukung visi dari Presiden Joko Widodo dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi UKM.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki turut menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran layanan yang sangat membantu para pelaku usaha yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
"Saya juga mengucapkan terima kasih untuk PT Legal Tekno Digital atau kontrak hukum ini untuk memastikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk bertransformasi dari sektor informal ke formal," ucapnya.
Baca Juga: Ke Presiden, Pelaku UMKM Curhat Sulit Peroleh Sertifikasi Halal & BPOM, Jokowi: Coba Ini Dibantu ya
Teten menyatakan, legalitas UMKM sangat penting. Pemerintah pun membantu UMKM dengan memberikan kemudahan atau fasilitas berupa akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha atau legalitas bentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
"Sebab dengan mereka menjadi legal mereka juga bisa akan mudah untuk mendapatkan berbagai legalitas seperti sertifikasi halal, izin edar dari BPOM termasuk juga HaKI," tutur Teten.
Dia juga mengatakan kesadaran UMKM untuk memiliki dan mempatenkan brand atau merek harus ditingkatkan, sehingga pada akhirnya pelaku usaha tidak hanya menjual produk, tapi bisa menjual brand atau mereknya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara