> >

Ribut-ribut soal HAKI, Ternyata Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Penjelasannya

Kebijakan | 26 Juli 2022, 09:11 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji aturan turunan Perpres tentang Ekonomi Kreatif, yang membolehkan hak Kekayaan intelektual (HKI) jadi jaminan kredit ke bank. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres tentang Ekonomi Kreatif, yang menjadi payung hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau HAKI bisa dijadikan jaminan kredit ke bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun saat ini tengah mengkaji prospek dan kelayakan HKI jadi jaminan utang bank.

"Saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).

Kajian lebih lanjut diperlukan, karena saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.

"Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," ujar Dian.

Baca Juga: Minta Maaf, Baim Wong Akhirnya Lepaskan Citayam Fashion Week

Walalupun HKI nantinya bisa dijaminkan ke bank, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan, sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

 

"Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya," ujarnya.

Setiap bank, lanjut Dian, memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satunya prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

Kemudian, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujarnya.

Baca Juga: Elon Musk Bantah Selingkuh dengan Istri Pendiri Google: Hanya Teman Tidak Ada yang Romantis

PP tentang Ekonomi Kreatif memang sudah terbitkan. Namun, pelaksanaannya baru akan berlaku 1 tahun sejak diundangkan, yaitu tepatnya 12 Juli 2023.
    
Seperti dikutip dari salinan PP tersebut, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Sementara dari sisi lembaga keuangan, dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual harus melakukan beberapa hal. Yakni melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Kemudian diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Baca Juga: 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Jaminan Utang, Apakah Perbankan Siap?

Sementara objek jaminan utang yang dimaksud berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Adapun 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang yakni kuliner, fesyen, kria, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembang permainan, TV dan Radio, dan seni pertunjukan.

Sebelumnya pengajuan HAKI terhadap merek Citayam Fashion Week (CFW) oleh perusahaan Baim Wong dan influencer Indigo sempat menjadi kontroversi.

Banyak pihak mengganggap kedua perusahaan itu tidak berhak mengklaim HAKI untuk CFW lantaran mereka bukan pencipta gelaran tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU